Hukumnya Menerima Atau Memberi Dengan Unsur Gratifikasi Tanpa Kesepakatan

Dalam penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.
Bagaimana jika saya seorang pegawai negeri, lalu terlibat dalam gratifikasi tanpa kesepakatan saya, namun tetap diberi, bolehkah saya menerimanya?
Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan #KawanAksi atau ada ketentuan yang melarang, maka pemberian tersebut harus DITOLAK, walaupun #KawanAksi tidak memintanya. Jika pada keadaan tertentu #KawanAksi tidak dapat menolaknya, seperti dikirimkan ke rumah, diberikan melalui anggota keluarga, atau untuk menjaga hubungan baik antar lembaga, maka pemberian tersebut wajib DILAPORKAN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut beberapa pertanyaan yang dapat diajukan kepada diri sendiri
saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak. Metode ini disebut dengan istilah PROVE IT
1. Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
2. Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
3. Openess. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.
4. Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
5. Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?
6. Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
7. Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?
Adakah orang yang dihukum penjara karena gratifikasi?
Sudah banyak putusan hakim terkait tindak pidana gratifikasi, mulai dari pegawai negeri, pejabat eksekutif, anggota legislatif, hingga kepala daerah dan pejabat lainnya. #KawanAksi dapat melihat statistik penindakan berdasarkan jenis perkara yang ditangani melalui website KPK. Dalam salah satu putusan pengadilan yang menggunakan pasal 12B, Hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Subjek hukum/terdakwa sebagai Pegawai Negeri
2. Terdapat ketidakseimbangan antara penghasilan yang sah dengan kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa
3. Terdakwa gagal untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh dari
penghasilan yang sah
4. Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK
Jika saya menerima Gratifikasi, kemana saya harus melapor?
Jika kita sebagai Pn/PN menerima gratifikasi, dapat melaporkannya dengan berbagai cara:
1. Melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada instansi masing-masing
2. Melapor melalui website Gratifikasi Online KPK (GOL KPK) di https://gol.kpk.go.id/
3. Melapor kepada KPK dengan cara mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan: www.kpk.go.id/layananpublik/gratifikasi/formulir-gratifikasi
4. Formulir laporan gratifikasi dapat diserahkan kepada KPK dengan cara:
a. Penyerahan langsung atau melalui surat ke alamat Jl. Kuningan Persada kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan 12950;
b. E-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id;
c. Telepon: 021-25578448
Laporan gratifikasi wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Atau jika sudah terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi Pn/PN dapat melaporkan pada KPK melalui UPG paling lambat 7 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Gratifikasi merupakan akar dari korupsi karena gratifikasi dapat menjerumuskan kita ke dalam tindakan-tindakan korupsi lainnya. Oleh sebab itu, mari senantiasa menanamkan sikap antikorupsi dan menjaga integritas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkualitas.

No comments: